Senin, 04 Desember 2017

Kegiatan Koperasi

C. KEGIATAN KOPERASI KOPWALI

Kegiatan Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan cadangan. Simpanan pokok adalah biaya administrasi pada waktu anggota pertama kali mendaftar. Simpanan wajib adalah tabungan yang dibayar secara berkala bisa per bulan atau per minggu sesuai dengan peraturan dan kesepakatan Dana cadangan adalah dana yang diperoleh bukan dari anggota.


Koperasi simpan pinjam umumnya didirikan agar menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal bantuan pinjaman (modal berupa pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi meminjamkannya kembali kepada anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan, waktu, cara pengambilannya, dan besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat anggota. Koperasi simpan pinjam sangat membantu nadi ekonomi masyarakat, khususnya usaha-usaha kecil atau tradisional yang membutuhkan pinjaman modal dengan syarat yang tidak sulit dan bunga yang tidak terlalu besar. Usaha simpan pinjam akan berjalan dengan lancar apabila didukung oleh kerja sama para anggotanya, misalnya anggota membayar simpanan secara rutin, anggota yang meminjam dana mengembalikannya tepat waktu, dan peran aktif semua pihak yang terkait dalam memajukan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) & SISA HASIL USAHA (SHU)

E. Pengertian RAT Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena didalamnya akan membahas tentan...