E. Pengertian RAT
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena didalamnya akan membahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
Rapat Anggota Tahunan koperasi KOPWALI dilaksanakan setahun sekali,tetapi dapat dilakukan sewaktu waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena didalamnya akan membahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
Rapat Anggota Tahunan koperasi KOPWALI dilaksanakan setahun sekali,tetapi dapat dilakukan sewaktu waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota.
Berikut susunan acara :
Rapat Anggota Tahunan koperasi “KOPWALI”
1.
Pembukuan
2.
Sambutan Ketua umum
pengurus
3.
Laporan ketua
panitia
4.
doa
5.
penutup
F. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan keajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian SHU pada koperasi KOPWALI akan dibagikan setelah total bruto dari
SHU dikurangi tarif pajak dan beban-beban.
HASIL
USAHA TAHUN 2016
I.
HASIL
USAHA TAHUN BERJALAN
1.1 Bunga / Jasa Rp. 51.570.000,00
1.2 Denda & Sanksi Rp. 4.265.000,00 Rp.55.835.000,00
1.3 uang Buku / B.Adm Rp.430.000,00
Rp.56.265.000,00
II PENGELUARAN / BIAYA2 :
II.1 Biaya Operasi Rp. 11.662.500,00
Rp.11.662.500,00
PROSENTASE
DISTRIBUSI HASIL USAHA
1 Bagian Untuk Anggota 70% Rp.31.221.750,00
2 Bagian Untuk Pengurus 10% Rp.4.460.250,00
3 Bagian Untuk Dana Cadangan 10% Rp. 4.460.250,00
4 Bagian Untuk Dana Sosial 5% Rp.2.230.125,00
5 Bagian
Untuk Dana Pembangunan 5% Rp.
2.230.125,00
Jumlah Rp.44.602.500,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar