A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi
menurut Maelani,2011. Koperasi berasal dari kata cooperative, yang berarti
usaha bersama. Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat
hal-hal yang menyatukan pengertian koperasi, yaitu: koperasi adalah perkumpulan
orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi sama, yang ingin
dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola
dan diawasi secara demokratis; koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang
berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat
adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi; dan koperasi adalah
perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota. Sedangkan
menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari
orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk
memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Selain itu
Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota
A.
Sejarah KOPWALI
KOPWALI (Koperasi Warga Lingkungan)
di bentuk pada tanggal 11 maret 1990. Awalnya kopwali hanya beranggotakan warga
RT 01 Jl. Kepudang saja dan warga sengaja membuat KOPWALI untuk peduli terhadap
asas gotong royong dan kekeluargaan, membentuk sebuah wadah “Organisasi
Ekonomi” yang berwawasan lingkungan.
Namun seiring berjalannya waktu
KOPWALI (Koperasi Warga Lingkungan) sudah menyebar ke masyarakat. Sehingga
banyak masyarakat yang ingin bergabung, jadi pada tanggal 30 Desember 2004
KOPWALI(Koperasi Warga lingkungan) mendaftarkan lembaga ini ke Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata
Kota Tangerang karena jumlah anggota di lembaga ini pada saat itu sudah
mencapai ketentuan.
Tahun demi Tahun, Periode demi
Periode, Penguruspun silih berganti dan perkembangan serta pertumbuhan KOPWALI
terasa sangat mengembirakan. Karena setiap tahunnya selalu mengembangkan
jaringan keanggotannya. Dalam rentang waktu 11 Maret 1990 sampai dengan 31
Desember 2016 tercatat KOPWALI memiliki anggota sebanyak 118 orang. Disamping
keanggotaanya terus meningkat KOPWALI berhasil meningkatkan tingkat
kesejahteraan keanggotaannya, dengan menyediakan pinjaman hingga mencapai
jumlah Rp.10.000.00,- bagi setiap anggota yang membutuhkan dan jumlah paket
pinjaman akan terus ditingkatkan seiring dengan kemampuan keuangan KOPWALI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar