Senin, 04 Desember 2017

Sejarah Koperasi

A.    Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Maelani,2011. Koperasi berasal dari kata cooperative, yang berarti usaha bersama. Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian koperasi, yaitu: koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis; koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi; dan koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Selain itu Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota


A.    Sejarah KOPWALI

KOPWALI (Koperasi Warga Lingkungan) di bentuk pada tanggal 11 maret 1990. Awalnya kopwali hanya beranggotakan warga RT 01 Jl. Kepudang saja dan warga sengaja membuat KOPWALI untuk peduli terhadap asas gotong royong dan kekeluargaan, membentuk sebuah wadah “Organisasi Ekonomi” yang berwawasan lingkungan.
            Namun seiring berjalannya waktu KOPWALI (Koperasi Warga Lingkungan) sudah menyebar ke masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang ingin bergabung, jadi pada tanggal 30 Desember 2004 KOPWALI(Koperasi Warga lingkungan) mendaftarkan lembaga ini ke Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata Kota Tangerang karena jumlah anggota di lembaga ini pada saat itu sudah mencapai ketentuan.
            Tahun demi Tahun, Periode demi Periode, Penguruspun silih berganti dan perkembangan serta pertumbuhan KOPWALI terasa sangat mengembirakan. Karena setiap tahunnya selalu mengembangkan jaringan keanggotannya. Dalam rentang waktu 11 Maret 1990 sampai dengan 31 Desember 2016 tercatat KOPWALI memiliki anggota sebanyak 118 orang. Disamping keanggotaanya terus meningkat KOPWALI berhasil meningkatkan tingkat kesejahteraan keanggotaannya, dengan menyediakan pinjaman hingga mencapai jumlah Rp.10.000.00,- bagi setiap anggota yang membutuhkan dan jumlah paket pinjaman akan terus ditingkatkan seiring dengan kemampuan keuangan KOPWALI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) & SISA HASIL USAHA (SHU)

E. Pengertian RAT Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena didalamnya akan membahas tentan...