B. Pengurus dan Anggota
Pada Rapat Anggota Tahunan ke-XXIV yang diselenggarakan pada tanggal 07 Juni 2014, telah dilaksanakan peremajaan pengurus KOPWALI, dan pada kesempatan itu telah terpilih pengurus KOPWALI periode IX untuk masa bakti 1 Januari 2014 – 31 Desember 2016, yang susunannya sebagai berikut :
1.
Ketua
: Tonny Iewan K. Widanto
2.
Sekertaris
: Andris Wijaya
3.
Bendahara
: Azwar Yusuf
Pada kesempatan itu pula telah
terpilih Badan Pengawas KOPWALI yang
susunannya sebagai berikut :
Ketua : S.
Kadino
Anggota : Sosro
Kartono, S.Pd.MM
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PENGURUS
Ketua
Tugas dan
Tanggung Jawab :
·
Mengendalikan
seluruh kegiatan koperasi
·
Memimpin,
mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi
·
Menerima
laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing
·
Menandatangani
surat penting
·
Memimpin
Rapat Anggota Tahunan
·
Mengambil
keputusa atas hal-hal yang dianggap penting dalam kegiatan koperasi
Sekertaris
Tugas dan
Tanggung Jawab :
·
Membantu
Ketua dalam melaksanakan kerja
·
Menyelenggarakan
kegiatan surat menyurat koperasi
·
Mencatat
tentang kemajuan dan kelemahan pada koperasi
·
Membuat
pendataan koperasi
Bendahara
Tugas dan
Tanggung Jawab :
·
Merencanakan
anggaran belanja dan pendapatan koperasi
·
Menyimpan
harta kekayaan koperasi
·
Membukukan
transaksi
Pengawas
Tugas dan Tanggung
Jawab :
·
Melakukan
Pengawasan trhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelola koperasi
·
Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
·
Memberikan
koreksi, sara teguran dan peringatan kepada pengurus
·
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota
a. Pengertian Keanggotaan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang nomer 25
tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 17 tentang keanggotaan dijelaskan bahwa
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keberadaan
anggota sebagai pemilik memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi,
loyalitas dan rasa memiliki pada koperasinya. Anggota sebagai pengguna jasa
mempunyai hak untuk memperoleh intensif atau nilai tambah dari koperasinya
berdasarkan besarnya kontribusi dan peran serta anggota dalam kegiatan usaha
koperasi (Dartiana 2005).
Seperti telah diutarakan diatas bahwa sampai 31 Desember 2016 tercatatat jumlah anggota KOPWALI sebanyak 118 orang dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah per 31
Desember 2015 = 115 orang
Periode Januari
– Desember 2016
Berkurang = 7 orang (-)
= 108 orang
Periode Januari
– Desember 2016
Bertambah = 10 orang (+)
Jumlah per 31
Desember 2016 = 118 orang
·
Syarat
Keanggotaan :
1.
Warga
RW 09
2.
Mengisi
dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi anggota koperasi
3.
Melunasi
Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000
perbulan
·
Masa Keanggotaan
1.
Meninggal
Dunia
2.
Berhenti
atas kehendak sendiri
·
Hak Keanggotaan
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.
Memilih
dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
3.
Meminta
diadakannya Rapat Anggota
4.
Mengemukakan
pendapat dan saran kpada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun
tidak dimint
5.
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesame anggota
6.
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi
·
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi
Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus dari keputusan yang
telah disepakati dalam rapat anggota
2.
Membayar
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam
rapat anggota
3.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
4.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar