Senin, 04 Desember 2017

Susunan Pengurus dan Anggota

B. Pengurus dan Anggota

Pada Rapat Anggota Tahunan ke-XXIV yang diselenggarakan pada tanggal 07 Juni 2014, telah dilaksanakan peremajaan pengurus KOPWALI, dan pada kesempatan itu telah terpilih pengurus KOPWALI periode IX untuk masa bakti 1 Januari 2014 – 31 Desember 2016, yang susunannya sebagai berikut :

1.      Ketua : Tonny Iewan K. Widanto
2.      Sekertaris : Andris Wijaya
3.      Bendahara : Azwar Yusuf

Pada kesempatan itu pula telah terpilih Badan Pengawas KOPWALI  yang susunannya sebagai berikut :
Ketua : S. Kadino
Anggota : Sosro Kartono, S.Pd.MM

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PENGURUS

Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
·         Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi
·         Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing
·         Menandatangani surat penting
·         Memimpin Rapat Anggota Tahunan
·         Mengambil keputusa atas hal-hal yang dianggap penting dalam kegiatan koperasi

Sekertaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
·         Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat koperasi
·         Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan pada koperasi
·         Membuat pendataan koperasi

Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
·         Menyimpan harta kekayaan koperasi
·         Membukukan transaksi

Pengawas
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Melakukan Pengawasan trhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelola koperasi
·         Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
·         Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada pengurus
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota

a.      Pengertian Keanggotaan Koperasi

   Berdasarkan Undang-Undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 17 tentang keanggotaan dijelaskan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keberadaan anggota sebagai pemilik memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi, loyalitas dan rasa memiliki pada koperasinya. Anggota sebagai pengguna jasa mempunyai hak untuk memperoleh intensif atau nilai tambah dari koperasinya berdasarkan besarnya kontribusi dan peran serta anggota dalam kegiatan usaha koperasi (Dartiana 2005).

Seperti telah diutarakan diatas bahwa sampai 31 Desember 2016 tercatatat jumlah anggota KOPWALI sebanyak 118 orang dengan perincian sebagai berikut :

Jumlah per 31 Desember 2015          = 115 orang

Periode Januari – Desember 2016
Berkurang                                          = 7 orang (-)
                                                           = 108 orang

Periode Januari – Desember 2016

Bertambah                                         = 10 orang (+)
Jumlah per 31 Desember 2016          = 118 orang

·         Syarat Keanggotaan :

1.      Warga RW 09
2.      Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi anggota koperasi
3.      Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000 perbulan

·         Masa Keanggotaan

1.      Meninggal Dunia
2.      Berhenti atas kehendak sendiri

·         Hak Keanggotaan

1.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.      Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
3.      Meminta diadakannya Rapat Anggota
4.      Mengemukakan pendapat dan saran kpada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak dimint
5.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesame anggota
6.      Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi

·         Kewajiban Anggota

1.      Mematuhi Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus dari keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2.      Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam rapat anggota
3.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi

4.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) & SISA HASIL USAHA (SHU)

E. Pengertian RAT Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena didalamnya akan membahas tentan...